Search This Blog

Saturday, June 30, 2012

I can do this!


Jangan pernah mendengar orang lain yang mempunyai kecenderungan
negatif ataupun pesimis… .karena mereka mengambil sebagian besar
mimpimu dan menjauhkannya darimu.
be well,
Dwika




cerita-katak.jpgPada suatu hari ada segerombol katak-katak kecil,…. yang menggelar lomba lari
Tujuannya adalah mencapai puncak sebuah menara yang sangat tinggi.
Penonton berkumpul bersama mengelilingi menara untuk menyaksikan
perlombaan dan memberi semangat kepada para peserta…
Perlombaan dimulai…
Secara jujur:
Tak satupun penonton benar2 percaya bahwa katak2 kecil akan bisa
mencapai puncak menara.
Terdengar suara:
“Oh, jalannya terlalu sulitttt!!
Mereka TIDAK AKAN PERNAH sampai ke puncak.”
atau:
“Tidak ada kesempatan untuk berhasil…Menaranya terlalu tinggi…!!
Katak2 kecil mulai berjatuhan. Satu persatu…
… Kecuali mereka yang tetap semangat menaiki menara perlahan-
lahan semakin tinggi…dan semakin tinggi..
Penonton terus bersorak
“Terlalu sulit!!! Tak sekatakpun akan berhasil!”
Lebih banyak lagi katak kecil lelah dan menyerah…
…Tapi ada SATU yang melanjutkan hingga semakin tinggi dan
tinggi…
Dia tak akan menyerah!
Akhirnya yang lain telah menyerah untuk menaiki menara. Kecuali
satu katak kecil yang telah berusaha keras menjadi satu-satunya
yang berhasil mencapai puncak!
SEMUA katak kecil yang lain ingin tahu bagaimana katak ini bisa
melakukannya?
Seorang peserta bertanya bagaimana cara katak yang berhasil
menemukan kekuatan untuk mencapai tujuan?
Ternyata…
Katak yang menjadi pemenang itu TULI!!!!
Kata bijak dari cerita ini adalah:
Jangan pernah mendengar orang lain yang mempunyai kecenderungan
negatif ataupun pesimis… .karena mereka mengambil sebagian besar
mimpimu dan menjauhkannya darimu.
Selalu pikirkan kata2 bertuah yang ada.
Karena segala sesuatu yang kau dengar dan kau baca bisa mempengaruhi
perilakumu!
Karena itu:
Tetaplah selalu….POSITIVE!
Dan yang terpenting:
Berlakulah TULI jika orang berkata kepadamu bahwa KAMU tidak bisa
menggapai cita-citamu!
Selalu berpikirlah:
I can do this!

Sunday, June 17, 2012

Mengejar dunia akherat



Sedekah minimal 2.5% dan akan diganti dengan nilai yang berlipat ganda. 
Seperti ber-bisnis, kita lipat gandakan saja sedekah menjadi 5-10x lipat.
be well,
Dwika



Bisnis harus menghasilkan laba, nama dan pahala…

 
Cukup banyak sekali di sekeliling kita, kawan-kawan kita yang berlatar belakang pengusaha atau karyawan yang mati-matian untuk mengejar sesuatu yang bernama omzet atau margin yang kesemuanya itu dibalut dengan sebuah nama yaitu produktifitas.
Apakah salah hal ini..?? tentu tidak, bagi saya pribadi, berproduktifitas adalah hal yang wajib. Kalau dilihat ada karyawan atau anak buah kita yang tidak maksimal produktifitasnya maka dengan segala macam cara akan kita lakukan perubahan.
Tetapi ingat, sudahkah produktifitas dunia kita sama dengan produktifitas buat akherat..?? Misal, jika tepat waktu jam 8 pagi kita harus mulai kerja dan jam 5 sore kita harus sudah berhenti kerja, apakah hal yang sama kita lakukan juga untuk sholat bagi yang muslim atau berdoa pada waktu-waktu tertentu untuk yang non muslim dengan disiplin yang sama tepatnya dengan produktifitas kita di dunia..??
Saya yakin banyak diantara kita pasti yang menjawab belum, termasuk saya sendiri. Hal seperti ini mudah untuk diucapkan tetapi sangat “sulit” untuk dijalankan.
Untuk menganalisanya, kita kembali kepada tujuan hidup kita sebenarnya, apakah kita hidup untuk mengejar dunia atau mengejar akherat atau malah mengejar dua-duanya.. dunia akherat..??
Buat saya pribadi, saya akan mengejar dunia dan akherat, kenapa..?? saya ingin di dunia kaya raya dan mati masuk sorga. Saya tidak mau di dunia kaya tetapi mati masuk neraka atau sebaliknya, di dunia miskin tetapi mati masuk sorga.
Berpegang pada prinsip diatas, maka idealnya secara konsisten kita menjalankan beberapa langkah agar tercapai pencapaian-pencapaian diatas.
  1. Untuk pencapaian dunia atau untuk kemajuan usaha biar bisa menghasilkan laba yang banyak, maka kita harus membuat sistem usaha agar usaha kita lebih mudah untuk di-duplikasi. Untuk mempercepat maka dibutuhkan bantuan dari pihak eksternal yang bisa berupa mentor, partner bisnis, lingkungan bisnis, dll. Ada ribuan cara untuk mendongkrak laba tetapi yang paling tepat menurut saya adalah membuat sistem agar usaha kita bisa berjalan tanpa kita perlu ada di dalamnya
  2. Untuk pencapaian akherat, maka kita harus mempunyai tujuan kepada pencapaian tertinggi di agama kita masing-masing. Dalam hal ini, karena saya muslim, maka salah satu tujuan tertinggi adalah beribadah haji, kenapa..?? karena sudah jelas dutiskan bahwa ibadah haji ini ditujukan buat mereka yang mampu, bukan hanya mampu secara finansial tetapi juga mampu secara akidah atau pemahaman agama. Memang bisa saja kita naik haji dengan kemampuan finansial seperti kita wisata, tetapi apakah itu ada maknanya dalam hidup kita…??
  3. Menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi segala larangannya. Untuk hal ini sebaiknya kita menjalankannya dengan penambahan 5-10x lipat dari apa yang di perintahkan. Sebagai contoh, sedekah, diperintahkan bahwa sedekah minimal 2.5% dan dari sedekah itu akan diganti dengan nilai yang berlipat ganda. Seperti ber-bisnis, kita lipat gandakan saja sedekah menjadi 5-10x lipat dan habis itu kita bisa berharap penggantian yang sedemikian besarnya dari Allah SAW.
Ada memang beberapa orang yang berkata bahwa kalau kita memberi janganlah kita mengharap untuk kembali. Saya sangat setuju sekali, dan untuk masalah perhitungan sedekah ini, saya pergunakan hanya sebagai motivasi kepada diri sendiri agar saya pribadi bisa selalu bersedekah sebanyak-banyaknya. Dan kalau dipikir-pikir, toh saya memintanya hanya kepada Tuhan bukannya kepada mereka yang saya beri sedekah, apa salah saya meminta kepada Tuhan yang Maha Penolong..??
Kita kembali ke topik, setelah pencapaian-pencapaian tersebut bisa diraih walaupun belum 100%, maka minimal jika kita mati setiap saat maka Insya Allah tujuan sukses dunia akherat bisa tercapai walaupun sebetulnya belum tentu juga karena semuanya tetap tergantung dari kemurahan Tuhan Yang Maha Esa, sang pencipta alam semesta.
Kalau begitu, buat apa kita harus melakukan pencapaian tertinggi kalau belum tentu kita bisa sukses di akherat..?? ya begini ini.. yang membikin kita susah untuk maju. Yang ada di otak selalu pikiran negatif, selalu berpikir negatif dan pesimis.
Sekarang kita balik saja pertanyaannya dengan ungkapan positif. Jika dalam segala hal kita bisa melakukan pencapaian tertinggi, maka di dunia kita bisa kaya dan kalau kita kaya maka kita bisa naik pesawat terbang keliling dunia sampai ke Mekkah dengan perjalanan VIP. Kalau kita banyak duit maka kita bisa ngasih duit ke gembel-gembel yang ada di Amerika sana. Kita punya banyak waktu untuk bulan madu bersama berpasangan di tempat-tempat yang suci sesuai yang ada di kitab suci. Apakah kita tidak mau mempunyai mimpi seperti itu…???
Hilangkan semua pikiran negatif, pesimis dan ganti dengan pikiran positif maka dunia akan terasa indah dan kita bisa hidup selayaknya di surga firdaus… (emang pernah..??)
Cukup sudah perdebatan, yang harus diingat bahwa jika kita mati dalam keadaaan kaya dan selalu menjalankan semua perintah Tuhan, maka orang-orang akan selalu mengingat nama kita di dunia karena peran kita di bisnis dan sosial, keluarga dan orang-orang terdekat kita tidak akan susah hidupnya karena kita mati meninggalkan harta yang banyak  dan yang lebih penting lagi adalah, yang bisa menolong kita di akherat tentu saja adalah segala amalan kita selama di dunia yang bisa jadi amalan-amalan tersebut adalah hasil sedekah dari laba/margin kita selama kita di dunia.

Transaksi Spot - hukumnya boleh

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
be well,
Dwika


Hukum Forex dan Saham Menurut islam, Halal atau Haram?

Ekonomi Islam

Assalamu'alaikum Wr Wb
saya ingin bertanya tentang hukum forex dan saham menurut islam, halal atau haram? Bolehkah minta soft copy tentang materi tersebut? Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Agung Sungkowo <sungkowoagung(at)gmail(dot)com
Wassalamualaikum Wr Wb
Walaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang padaprinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Saham Syariah?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut(*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

(* Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Transaksi yang dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Softcopy lengkapnya dapat diunduh di

MUI Segera Rilis Fatwa Halal Saham
PDF
Cetak
E-mail
Senin, 28 Maret 2011 15:39
JAKARTA, — Jumlah investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih sedikit. Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per Februari 2011 jumlah investor di BEI hanya 332.380 investor. Jumlah pemain saham diharapkan bisa bertambah karena Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) segera mengeluarkan fatwa mekanisme perdagangan saham.
Fatwa ini sudah dalam tahap finalisasi di MUI. "Sudah rapat pleno, akhir Maret atau awal April sudah bisa keluar fatwanya," ujar Kepala Bagian Pengembangan Pasar Modal Syariah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Muhammad Touriq, Jumat (25/3/2011).
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari berharap, fatwa ini bisa meyakinkan investor bahwa transaksi saham bukan judi. "Jika transaksi jelas, investor akan lebih yakin," imbuhnya.
Hilangkan hambatan
Permintaan fatwa MUI ini merupakan bagian dari rencana Bapepam-LK untuk mengembangkan pasar modal dan menambah jumlah investor, khususnya dari luar Jawa. Maklum, BEI kerap bertemu calon investor yang mempertanyakan halal atau tidaknya perdagangan saham. Menurut Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, hal tersebut menjadi hambatan dalam mengajak masyarakat berinvestasi di bursa. Jadi, "Kalau sudah ada fatwa, kami bisa langsung jualan," ujarnya.
Fatwa ini juga akan menyebutkan rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi. Kriterianya ada sekitar 15 bentuk transaksi yang dilarang, misalnya, menjual kembali saham yang dibeli, padahal saham tersebut belum diterima.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai fatwa ini akan membuka ceruk investor baru. Namun, ia mengingatkan, langkah ini harus diikuti edukasi terhadap investor.(kompas.com)