Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Karena suatu penemuan teknologi, secanggih apapun itu, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas hak paten.
be well,
Dwika
Hak Paten
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Hak paten juga merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi disini merupakan sebuah ide dari inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses. Dan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan suatu invensi. Syarat untuk mendapatkan hak paten sendiri ada 3 (tiga) yakni antara lain :
- Penemuan tersebut merupakan penemuan baru;
- Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Karena suatu penemuan teknologi, secanggih apapun itu, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas hak paten; dan
- Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Maksudnya adalah bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Salah satu tujuan mekanisme paten disini adalah untuk mendorong perusahaan dan individu untuk menginvestasikan waktu, uang, dan tenaga untuk pengembangan teknologi. Orang cenderung kurang termotivasi untuk menginvestasikan uang dan waktu untuk meneliti teknologi baru bila pihak lain kemudian dapat langsung memanfaatkan penemuan tersebut untuk membuat produk saingan dengan harga lebih murah (karena mereka tidak perlu menutupi biaya riset). Dan dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan memberikan perlindungan terhadap karya intelektual dari hasil penemuan generasi muda bangsa ini.
No comments:
Post a Comment