Search This Blog

Sunday, June 17, 2012

Transaksi Spot - hukumnya boleh

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
be well,
Dwika


Hukum Forex dan Saham Menurut islam, Halal atau Haram?

Ekonomi Islam

Assalamu'alaikum Wr Wb
saya ingin bertanya tentang hukum forex dan saham menurut islam, halal atau haram? Bolehkah minta soft copy tentang materi tersebut? Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Agung Sungkowo <sungkowoagung(at)gmail(dot)com
Wassalamualaikum Wr Wb
Walaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang padaprinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Saham Syariah?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut(*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

(* Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Transaksi yang dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Softcopy lengkapnya dapat diunduh di

MUI Segera Rilis Fatwa Halal Saham
PDF
Cetak
E-mail
Senin, 28 Maret 2011 15:39
JAKARTA, — Jumlah investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih sedikit. Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per Februari 2011 jumlah investor di BEI hanya 332.380 investor. Jumlah pemain saham diharapkan bisa bertambah karena Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) segera mengeluarkan fatwa mekanisme perdagangan saham.
Fatwa ini sudah dalam tahap finalisasi di MUI. "Sudah rapat pleno, akhir Maret atau awal April sudah bisa keluar fatwanya," ujar Kepala Bagian Pengembangan Pasar Modal Syariah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Muhammad Touriq, Jumat (25/3/2011).
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari berharap, fatwa ini bisa meyakinkan investor bahwa transaksi saham bukan judi. "Jika transaksi jelas, investor akan lebih yakin," imbuhnya.
Hilangkan hambatan
Permintaan fatwa MUI ini merupakan bagian dari rencana Bapepam-LK untuk mengembangkan pasar modal dan menambah jumlah investor, khususnya dari luar Jawa. Maklum, BEI kerap bertemu calon investor yang mempertanyakan halal atau tidaknya perdagangan saham. Menurut Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, hal tersebut menjadi hambatan dalam mengajak masyarakat berinvestasi di bursa. Jadi, "Kalau sudah ada fatwa, kami bisa langsung jualan," ujarnya.
Fatwa ini juga akan menyebutkan rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi. Kriterianya ada sekitar 15 bentuk transaksi yang dilarang, misalnya, menjual kembali saham yang dibeli, padahal saham tersebut belum diterima.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai fatwa ini akan membuka ceruk investor baru. Namun, ia mengingatkan, langkah ini harus diikuti edukasi terhadap investor.(kompas.com)

No comments:

Post a Comment