Search This Blog

Tuesday, July 19, 2011

Hak eksklusif

Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
be well,
Dwika



Performing Right Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa dikenakan biaya.
Dalam Hak Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu (dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen, Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu (oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai dengan penggunaannya.
UU Hak Cipta juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Demikian penjelasan singkat mengenai performing right dalam Hak Cipta, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

No comments:

Post a Comment