Search This Blog

Thursday, July 28, 2011

Sertifikasi TI


Sertifikasi Keahlian Bidang TI

**freezcha.wordpress.com
Sertifikasi di bidang TI sudah pasti sangat diperlukan untuk menunjang karier seseorang yang bergerak di bidang TI. Selain menunjang karier, juga dapat mendorong kenaikan upah/gaji dan yang lebih penting dapat membantu dalam mengerjakan pekerjaan.
Pilihan dari sertifikasi TI ini sudah pasti sangat banyak. Di antara pilihan-pilihan tersebut, ada 10 sertifikasi terbaik yang layak dimiliki. Sertifikasi tersebut adalah;
Microsoft Certified IT Professional (MCITP)
MCITP ini dikeluarkan oleh Microsoft yang memiliki beberapa bidang keahlian, yaitu database developer, database administrator, enterprise messaging administrator, and server administrator.  Sertifikasi ini dberikan kepada orang yang sudah terbukti  memiliki kemampuan pekerjaan secara profrsional. Sertifikasi diperoleh setelahberhasil melewati beberapa ujian dari Microsoft yang sesuai dengan keahlian mereka.
Microsoft Certified Technology Specialist  (MCTS)
MCTS  dikeluarkan oleh Microsoft yang membantu para staff TI untuk memvalidasi ketrampilan dalam pemasangan, pemeliharaan, dan troubleshooting dari teknologi Microsoft. Sertifikasi dirancang untuk mengkomunikasikan ketrampilan dan keahlian seseorang. Sertifikasi ini dapat  diperoleh setelah melewati banyak ujian dengan ketat.
Security ++
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh CompTIA yang menujukkan suatu kemahiran/keahlian dari mereka yang ahli di bidang keamanan. Akreditasi dari sertifikat ini hanya terdiri dari 1 ujian. Setiap karyawan IT yang bertugas mengelola data klien atau informasi sensitif yang lain, minimal memiliki akreditas ini. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk memastikan karyawan tersebut mengetahui atau memiliki kemampuan tentang sistem keamanan, infrastruktur jaringan, kontrol akses, audit, dan prinsip keamanan organisasi.
Microsoft Certified Professional Developer (MCPD)
MCDP dikeluarkan oleh Microsoft yang akan mengukur kemampuan seorang pengembang untuk membangun dan memelihara suatu software dengan menggunakan Visual Studio 2008 dan Microsoft NET Framework 3.5.  Sertifikasi ini memiliki 3 jalur yaitu Windows Developer 3.5, ASP.NET Developer 3.5, and Enterprise Applications Developer 3.5.
Cisco Certified Network Associate (CCNA)
CCNA dikeluarkan oleh Cisco yang diberikan kepada mereka yang ahli di bidang jaringan. Sertifikasi ini terbukti lebih realistis dibandingkan dengan Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE). Sertifikasi ini merupakan suatu akreditasi yang kuat untuk para profesional TI dengan sedikit pengalaman yang berusaha untuk meningkatkan kemampuan jaringan mereka.
A+
A+ dikeluarkan oleh CompTIA. Sertifikasi ini lebih diakui perusahaan untuk membuktikan kemampuan seseorang dalam penginstalan dekstop, diagnosis masalah, pemeliharan preventif, atau troubleshooting pada komputer atau jaringan. Sertifikasi ini ditujukan kepada mereka yang bekerja sebagai dekstop support, help desk, dan para staff yang baru bekerja.
Project Management Professional (PMP)
PMP dikeluarkan oleh PMI (Project Management Institute). PMI merupakan organisasi niralaba yang berfgerak sebagai sebuah asosiasi termuka untuk praktisi manajemen proyek. Sertifikasi ini akan mengukur keahlian manajemen proyek seseorang dengan memvalidasi kemampuan dan pengetahuannya ke dalam perencanaan, pelaksanaan, anggaran, dan kepemimpinan suatu proyek teknologi. Syarat dari sertifikasi ini adalah memiliki pengalaman 3 atau 5 tahun dalam manajemen proyek  dan 35 jam pendidikan terkait.
MCSE/MCSA
Microsoft Certified Systems Engineer (MCSE) and Microsoft Certified Systems Administrator (MCSA) meunjukkan kapasitas seseorang dalam menyelesaikan pendidikan yang panjang dan komprensif, latihan, dan  sertifikasi program yang memerlukan suatu pembelajaran yang intensif. Sertifikasi ini memvalidasi berbagai keahlian yang relevan dari administrasi client dan server untuk masalah keamanan. Sertifikasi ini juga cenderung menunjukkan bahwa seseorang telah bekerja dalam bidang IT untuk waktu yang cukup lama. Kedua sertifikasi ini dikeluarkan oleh Mocrosoft.
Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
CISSP dikelola oleh (ISC) ² yang dirancang untuk pro industri yang sekurang-kurangnya sudah berpengalaman 5 tahun dan terakreditasi oleh ANSI (). CISSP ini diakui secara internasional untuk memvalidasi kemampuan dari mereka dengan operasi dan jarigan dan keamanan fisik, serta kemampuan dalam mengelola risiko dan memahami tanggung jawab kepatuhan hukum dan elemen terkait dengan keamanan.
Linux+
Linix+ dikelola oleh CompTIA yang ditujukan kepada mereka yang memiliki keahlian Linux dan ingin memformalkannya.  Ujian untuk mendapatkan sertifikasi adalah memvalidasikan dasar klien Linux dan ketrampilan/kemampuan server. Ujian ini ditujukan hanya kepada profesional yang memiliki pengalaman Linux sekurang-kurangnya 12 bulan. Ujian ini juga didistribusikan secara netral, maksudnya menguji ketrampilan/kemampuan seseorang yang bekerja dengan baik dalam mengelola salah satu vendor baik RedHat. SUE. atau sistem Ubuntu.
.
<<<  Sertifikasi Keahlian Bidang TI Bag 2
Sumber:
  • http://ardh1net.blogdetik.com/readblog/2009/01/08/~083738/372/10-sertifikasi-it-yang-layak-anda-miliki
  • http://blogs.techrepublic.com.com/10things/?p =464

Perbandingan Model Profesi IT Di Beberapa Negara

13 Apr
Model SRIG-PS – SEARCC
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Salah satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).  SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mepertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1. Pembagian Job Menurut Model SEARCC SRIG-PS
Jenis pekerjaan dari model ini dapat dibaca pada materi sebelumnya [klik di sini].
Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi pada IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Gambar 2. Pemetaan Model Sertifikasi SEARCC
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : membentuk tenaga praktisi yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja yang tinggi, dan mengembangkan prosionalisme yanng berkesinmabungan. Bagi tenaga IT profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya, perencanaan karier, profesional development, dan meningkatkan international marketability.
Model Association for Computing Machinery (ACM)
ACM merupakan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besari di Kota New York.
ACM memiliki empat “Dewan (boards)” yang membuat berbagai komite dan sub kelompok. Dewan ini bertugas untuk membantu staf utama dalam menjaga kualitas layanan dan produk. Dewan tersebut adalah
  • Publications
  • SIG (Special Interest Group) Governing Board
  • Education
  • Membership Services Board
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk membedakan perbedaan keduanya secara akurat. ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. Namun, IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. Perbedaan lainnya, ACM bagi para ilmuwan komputer dan IEEE untuk insinyur listrik, walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang tindih antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.
Model ACM ini terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi.
Model British Computer Society (BCS)
BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis (lihat gambar 2).
Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director
Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik,
  • Pengalaman dan tingkatan keahlian,
  • Tugas dan atribut, dan
  • Pelatihan yang dibutuhkan.
Pemetaan model SEARCC dengan model BCS dalam hal pembagian kerja dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar 3. Pemetaan Terhadap Model BCS

Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)
Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cell berdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.

Gambar 4.  Klasifikasi Pekerjaan Model JITEE

Gambar 5. (a) Pembagian Kerja Menurut JITEE ; (b) Pemetaan UntukSpesialis Terhadap Model JITEE

Australian Computer Society Certification Scheme(ACS)
Sistem ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. ACS beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan per kapita. Sertifikasi pada sistem ini hanya meliputi beberapa area saja (seperti terlihat pada gambar 2).
Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi tersebut terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Skema ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.
ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti : Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lump ur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00. Setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, mela lui Practising Computer Profesional Scheme.
Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
Gambar 6. Model Klasifikasi Pekerjaan Di Singapura
Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:
  • Programmer
  • Analyst/Programmer
  • Senior Analyst/Programmer
  • Principal Analyst/Programmer
  • System Analyst
  • Senior System Analyst
  • Principal System Analyst
  • Development Manage
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
Gambar 7. Model Klasifikasi Pekerjaan Di Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memuliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
  • Programmer
  • System Analyst/Designer
  • System Development Executive
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
  • System Development
  • Computer Operations
  • Sales, Marketing and Services
  • Education and Trainings
  • Research and Developments
  • Spesialist Support
  • Consultancy
Sumber:
  • I Made Wiryana, “”Standarisasi Profesi Teknologi Informasi Dalam Era Globalisasi Dunia”, Universitas Gunadarma
  • http://id.wikipedia.org/wiki/ACM
  • http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page3.html
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/standart-profesi-dalam-bidang-it/
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/standard-profesi-it-di-indonesia-dengan-di-luar-negeri-2/


Job Description Profesi Di Bidang IT

13 Apr
Berikut ini merupakan beberapa description job dari beberapa profesi yang terdapat di bidang IT [ klik di sini ].
IT Programmer
  1. Mengmbil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.
  2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.
  3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan.
  4. Menyediaakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal.
  5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan.
  6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk.
  7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan.
  8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
System Analyst
  1. Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
  2. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
  3. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya.
  4. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
  5. Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
  6. Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software.
  7. Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
  8. Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
  9. Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
  10. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer.
  11. Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
  12. Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
  13. Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada.
  14. Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan
  15. Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang adasebagai catatan untuk masa yang akan datang.
IT Project Managers
  1. Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
  2. Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
  3. Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
  4. Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
  5. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
  6. Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
  7. Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
  8. Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
  9. Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
  10. Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.
IT Support Officer
  1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT
  2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
  3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll
  4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.
  5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
  6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular
Network Administrator
  1. Maintain dan perawatan jaringan LAN.
  2. Archive data.
  3. Maintain dan perawatan komputer.
Network Engineer
  1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet
  2. Maintenance hardware
  3. Maintenance database dan file
  4. Help Desk
  5. Inventory
Network and Computer Systems Administrators
  1. Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
  2. Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
  3. Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
  4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
  5. Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
  6. Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
  7. Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
  8. Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
  9. Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
  10. Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.
Network Systems and Data Communications Analysts
  1. Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
  2. Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
  3. Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
  4. Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
  5. Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
  6. Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
  7. Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
  8. Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
  9. Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
  10. Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.
Web Administrators
  1. Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
  2. Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
  3. Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
  4. Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
  5. Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
  6. Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
  7. Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
  8. Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
  9. Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  10. Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.
Web Developers
  1. Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
  2. Meakukan atau update situs web langsung.
  3. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
  4. Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
  5. Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
  6. Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
  7. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
  8. Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  9. Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
  10. Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.
Computer Security Specialists
  1. Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
  2. Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
  3. Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
  4. Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
  5. Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
  6. Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
  7. Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
  8. Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
  9. Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.
Sumber:

UU ITE

21 Mar
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
  1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
  2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
  • Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
  • Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Tanda tangan elektronik:  tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
  • Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • HaKI:  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual  yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
  • Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
  • Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
  1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara  paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
  2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi:  Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
  3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
  4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
  5. System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
  6. Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
  7. Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
Daftar Pustaka:
  • http://www.docstoc.com/docs/20334278/SEPUTAR-UU-NO-11-TAHUN-2008-TENTANG-INFORMASI-DAN
  • http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17id.html
  • http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
  • http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html

IT Audit Dan IT Forensik-2

20 Mar
IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Tujuan IT Forensik
  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
  • Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
    1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
    2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Alasan Penggunaan IT Forensik
  • Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
  • Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
  • Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
  • Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
  • Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
A.    Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
B.     Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
  1. Identifikasi dari bukti digital. Tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
  2. Penyimpanan bukti digital. Ttahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
  3. Analisa bukti digital. Tahapan pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
  4. Presentasi bukti digital. Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Investigasi Kasus Teknologi Informasi
  1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
  2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system.
  3. Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
  • Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
    1. Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    2. Membuat hipotesis.
    3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
    4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
    5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
  • Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
    1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
    2. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
    3. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
    4. Membuat suatu hashes masterlist
    5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Tools IT Forensik
  1. Antiword. Aplikasi untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
  2. Autopsy.  The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
  3. Binhash. Program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
  4. Sigtool. Tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
  5. ChaosReader. Tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
  6. Chkrootkit. Tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
  7. Dcfldd. Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
  8. GNU Ddrescue. Tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
  9. Foremost. Tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
  10. Gqview. Program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
  11. Galleta. Tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
  12. Ishw (Hardware Lister). Tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
  13. Pasco. Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
  14. Scalpel. Tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
Daftar Pustaka:
  • http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
  • http://latifaulfah.blogspot.com/2010/05/it-forensik-audit-ti.html
  • http://www.forensic-computing.ltd.uk/tools.htm
  • http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit/

IT Audit Dan IT Forensik-1

20 Mar
IT Audit
Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh kanto Santoso Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal.IT audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. IT Audit merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. IT Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan kebutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
Jenis IT Audit
  1. Sistem dan aplikasi:  untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
  2. Fasilitas pemrosesan informasi: untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
  3. Pengembangan sistem: untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
  4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI: untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
  5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet:  untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
Alasan Penggunakan IT Audit
Ron Webber (Dekan Fakultas Teknologi Informasi, Monash University) dalam bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :
  1. Kerugian akibat kehilangan data.
  2. Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
  3. Resiko kebocoran data.
  4. Penyalahgunaan komputer.
  5. Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
  6. Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
Manfaat IT Audit
Manfaat penggunaan IT Audit dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
A. Manfaat pada saat Implementasi (Pre-Implementation Review)
  1. Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.
  2. Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.
  3. Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.
B. Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)
  1. Institusi mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk penanganannya.
  2. Masukan-masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.
  3. Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.
  4. Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai  dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.
  5. Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan pemeriksaan.
  6. Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi  dan saran tindak lanjutnya.
Tahapan/Prosedur IT Audit
  1. Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
  5. Menyusun laporan.Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Lembar Kerja IT AUDIT
Stakeholders: Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
Kualifikasi Auditor: Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.
Output Internal IT: Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam,  Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui.
Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya,  Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices.
Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya, Reporting.
Contoh Lembar Kerja IT Audit:
Gambar berikut ini merupakan contoh lembar kerja pemeriksaan IT Audit. Gambar A untuk contoh yang masih ‘arround the computer‘, sedangkan B contoh ‘through the computer‘.

Contoh Metodologi IT Audit:
BSI (Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik):
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tidak dalam grafik yg mudah dibaca
IT Audit Tools
Beberapa tool yang dipergunakan dalam IT Audit adalah:
  1. ACL  (Audit Command Language): software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
  2. Picalo : software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
  3. Powertech Compliance Assessment Powertech:  automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
  4. Nipper : audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
  5. Nessus: sebuah vulnerability assessment software.
  6. Metasploit Framework : sebuah penetration testing tool.
  7. NMAP:  utility untuk melakukan security auditing.
  8. Wireshark: network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
Peraturan dan Standar Yang Biasa Dipakai
  • ISO / IEC 17799 and BS7799
  • Control Objectives for Information and related Technology (CobiT)
  • ISO TR 13335
  • IT Baseline Protection Manual
  • ITSEC / Common Criteria
  • Federal Information Processing Standard 140-1/2 (FIPS 140-1/2)
  • The “Sicheres Internet” Task Force [Task Force Sicheres Internet]
  • The quality seal and product audit scheme operated by the Schleswig-Holstein Independent State Centre for Data Privacy Protection (ULD)
  • ISO 9000, ISO 27002
  • NIST, ITIL, NERC, HIPAA, PCI, BASEL II, FISMA, GLBA , SOX, FFIEC, dll.
Daftar Pustaka:
  • http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
  • http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
  • http://husni.its-sby.edu/itaudit.ppt
  • http://docs.docstoc.com/orig/950628/f6ba7eda-a5c5-40ea-a54c-afb419c92981.pdf
  • http://blog.unikom.ac.id/v/HI/

Cyberlaw

20 Mar
Cyberlaw meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subjek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya. Ruang lingkup dari cyberlaw adalah hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, hate speech (fitnah, penistaan dan dusta), serangan terhadap fasilitas computer, pengaturan sumber daya internet, privacy, transaksi elektronika dan tanda tangan digital, pornografi, dll.
Setiap negara memiliki cyberlaw masing-masing. Berikut ini perbandingan cyberlaw yang dimiliki oleh 4 Negara ASEAN:

Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
  • Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
  • Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
  • Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Cyberlaw di Malaysia
Pada tahun 1997 Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti The Computer Crime Act (1997), UU Tandatangan Digital, Communication And Multimedia Act (1998), Digital Signature Act (1997). Selain itu, ada juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material computer juga termasuk cybercrime. Jadi, jika kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk di dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Isi dari The Computer Crime Act mencakup hal-hal berikut ini:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin.
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain.
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya.
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain.
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
Hukuman atas pelanggaran UU ini adalah denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau sekurang-kurangnya 5 tahun hukuman kurungan/penjara sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Namun, masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.
Cyberlaw di Singapore
Beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 dan Electronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
  • Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Cyberlaw di Thailand
Pemerintah Negara Thailand sudah menentapkan hokum kontrak elektronik dan cybercrime. Hukum privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan. Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Daftar Pustaka:
  • Referensi dari google dan artikel “membandingkan uu ite di ASEAN”kampus STIKOM Balikpapan.
  • Suryo Widiantoro, Modus Kejahatan dalam teknologi informasi, 2009, ubm.
  • http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html.

No comments:

Post a Comment