be well,
Dwika
BELI RUMAH ATAS NAMA PERUSAHAAN
YANG SUDAH TIDAK AKTIFOleh: Mike Rini
YANG SUDAH TIDAK AKTIFOleh: Mike Rini
Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Saya berencana ingin membeli rumah, dimana kepemilikannya masih atas nama perusahaan. Yang saya dengar, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi - hanya tinggal nama saja. Sebelumnya, rumah tersebut ditempati oleh salah satu direktur perusahaan tersebut. Yang saya dengar lagi, terjadi perselisihan antara perusahaan dan direktur yang menempati rumah tersebut, karena yang bersangkutan merasa berhak atas rumah tersebut. Ketika saya melihat sertifikatnya, memang ada catatan dari BPN bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan ke perusahaan oleh direktur tersebut, dan ada pernyataannya. Tetapi saya tidak melihat surat pernyataan tersebut. Pertanyaan saya:
- Apakah aman untuk membeli rumah tersebut?
- Saya khwatir dengan status perusahaan tersebut. Karena apabila sudah terjadi jual beli dibelakang hari ternyata perusahaan tersebut menunggak pajak, apakah rumah tersebut bsa disita?
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Niniek
Jawaban:
Halo bu Niniek,
Teliti sebelum membeli adalah prinsip yang harus selalu kita jalankan dalam berbelanja, baik nilainya besar atau tidak. Apalagi jika menyangkut pembelian rumah yang harganya memang tidak murah. Walaupun ditawarkan dengan harga rendah, tetap saja nilainya puluhan, bahkan ratusan juta bukan? Sebab pembelian rumah yang berada dalam sengketa, pasti mengandung potensi masalah yang tinggi.
Contohnya seperti rumah yang ingin Anda beli ini, yang penuh dengan ketidak jelasan, antara lain:
- Kepemilikannya atas nama perusahaan yang tidak aktif lagi, alias ditutup, atau sudah tidak beroperasi lagi. Jika perusahaan tersebut milik beberapa orang, maka kemungkinan akan sulit untuk mengadakan transaksi jual beli rumahnya. Sebab transaksi jual beli rumah hanya sah kalau ditandatangani oleh pihak pembeli dan penjual di depan notaries. Padahal mengumpulkan mereka mungkin akan membutuhkan waktu lama, kecuali dari pihak penjual atau perusahaan tersebut telah mewakilkan kepada suatu pihak yang diberi kuasa untuk menjual rumah tersebut dan bertindak atas nama mereka, maka surat kuasa menjual rumah tersebut harus ada terlebih dahulu dan sah. Jika perusahaan tersebut milik satu orang saja mungkin tidak terlalu repot karena Anda berurusan dengan satu orang saja.
- Terjadi perselisihan antara direktur dengan perusahaan tersebut. Menurut informasi yang Anda terima direkturnya merasa berhak atas rumah tersebut karena sudah dihibahkan oleh perusahaan kepada dirinya. Pada sertifikatnya juga terdapat catatan dari BPN bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan. Hanya saja, Anda belum melihat bukti pernyataan hibah yang sah, dan belum tahu disimpan oleh siapa. Kemungkinan besar Anda harus melacak dulu dimana keberadaan surat hibah ini. Anda bisa tanyakan kepada pihak yang menawarkan rumah tersebut mengenai surat hibahnya. Jika dia tidak bisa menunjukkan surat hibah yang asli, maka Anda harus berhati-hati. Sebuah rumah jika sudah dihibahkan secara resmi dari pihak I kepada pihak II, maka selanjutnya pihak II yang menjadi pemilik sah atas rumah tersebut. Dengan demikian segala bentuk jual beli atas rumah tersebut harus seijin pihak II.
Apakah aman membeli rumah tersebut? Menurut saya sebaiknya Anda tidak membeli rumah tersebut walaupun ditawarkan dengan harga murah sekalipun, sampai masalah sengketa atas rumah tersebut sudah diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan juga dibuktikan dengan dokumen-dokemn yang sah. Barulah kondisinya aman untuk membeli rumah tersebut.
Mengenai masalah apakah rumahnya bisa disita pemerintah akibat perusahaan tersebut atau pemilik lama menunggak pajak, sebaiknya Anda menanyakan hal ini kepada notaries yang Anda percaya. Tentunya bisa memberi penjelesan yang lebih baik sesuai dengan kualifikasi profesinya.
Masalah yang terbesar adalah status kepemilikan dari rumah tersebut belum jelas, apakah milik perusahaan atau milik direkturnya? Saran saya, jangan pernah membeli rumah yang status kepemilikannya tidak jelas, sebab akan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jika sengketa ini terjadi maka Anda bisa mengeluarkan uang jauh lebih banyak lagi untuk menyelesaikannya di pengadilan.
Berhati-hatilah.
Salam,
Mike Rini
Mike Rini
No comments:
Post a Comment