Search This Blog

Saturday, June 18, 2011

Loyalitas


Pertanyaan

Lembur Paket atau Tidak Ada Lembur karena Loyalitas, Bolehkah?
Dengan hormat

Saya ingin menyanyakan� di perusahaan tempat saya bekerja ada istilah lembur paket, untuk grade atau level tertentu malah tidak ada istilah lembur
(LOYALITAS ) apakah hal itu dibenarkan sesuai dengan UU?
Barokah

Jawaban 

Jawaban: 

Bambang Supriyanto


Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, Pasal
4 antara lain mengatur sbb:

.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
.Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
.Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seorang supervisor misalnya karena ia menduduki "jabatan tertentu" maka perusahaan dapat/berhak mengatur bahwa supervisor meskipun bekerja melebihi jam kerja sesuai undang-undang tidak berhak atas upah lembur.

No comments:

Post a Comment