Search This Blog

Sunday, June 19, 2011

Jangan memaksakan di atas kemampuan

Jangan memaksakan biaya pernikahan dengan tingkat kemampuan. Agar usai menikah tidak dirudung masalah hutang. “Bila tidak harus berhutang, itu lebih baik.”
be well,
Dwika


Perkara menikah perkara uang, demikian ungkapan beberapa orang. Meski tak melulu harus dirayakan besar-besaran. Maka, menjadi hal lumrah ketika pasangan yang akan merencanakan pernikahan saat modal sudah terkumpul.
Gaji adalah salah satu sumber tetap dan pasti untuk mengumpulkan biaya pernikahan. Demikian dikutip dari www.perencanakeuangan.com-ditulis oleh Mike Rini, Perencana Keuangan dari Safir Senduk & Rekan, yang juga pernah dimuat di Danareksa.com. Anda bisa menyimpannya di bank, dengan memperhatikan tingkat suku bunga dan jumlah setoran. Sebagai contoh, Anda membutuhkan Rp. 10 juta untuk menyelenggarakan pernikahan. Gaji Anda saat ini Rp. 500.000. Bila Anda menyisihkan Rp. 50 ribu/ bulan dengan bunga bank 7% waktu yang dibutuhkan adalah 11 tahun.

Selanjutnya adalah dari harta tidak bergerak. Seperti kendaraan, barang elektronik, tanah, rumah atau emas. Sumber ketiga, dengan berhutang. Bisa ke orang tua atau saudara, mungkin juga ke kantor dengan bunga relatif rendah. “Biasanya tiap perusahaan memberikan tunjangan biaya pernikahan. Jika ingin mengajukan pinjaman ke bank, persyaratan penghasilan minimal Rp 2,5 juta/ bulan. Atau bisa juga mengajukan pinjaman kepada pegadaian dengan cara menggadaikan harta kekayaan, “ tulis Mike.

Cara terakhir yang lebih bijak, menurut Mike jangan memaksakan biaya pernikahan dengan tingkat kemampuan. Agar usai menikah tidak dirudung masalah hutang. “Bila tidak harus berhutang, itu lebih baik.” terang Mike. Cobalah berbicara baik-baik kepada orang tua dan mertua, agar mengadakan pesta pernikahan yang tidak memberatkan Anda. Hakikat perkawinan bukan pada pestanya, melainkan rasa syukur atas bersatunya dua orang. Kesederhanaan, hikmat dan khusyu sebuah perkawinan lebih bermakna dan bermanfaat bagi Anda, calon istri dan seluruh keluarga besar.
Dian Pujayanti

No comments:

Post a Comment