be well,
Dwika - Managing Consultant
Apakah Kaitan Bukti Hukum Dan Bukti Audit?
Oleh : Iin Caratri(Vibizmanagement - Finance) - Keduanya memiliki tujuan yang sama-untuk memberikan bukti, untuk mendorong keyakinan tentang kebenaran atau kesalahan setiap pernyataan atas suatu masalah. Keyakinan dibangun dari pertimbangan atas informasi, informasi tersebut yang kemudian disajikan, dalam bentuk apa pun, yangitu semua merupakan bukti.
Perbedaan yang mendasar adalah fokus bukti audit sedikit berbeda dengan bukti hukum. Bukti-bukti hukum (legal evidence) sangat mengandalkan pengakuan lisan. Bukti-bukti audit (audit evidence) sangat mengandalkan bukti-bukti dokumen. Dalam hal ini bukti-bukti hukum memungkinkan pernyataan-pernyataan tertentu, misalnya dalam hukum dinyatakan bahwa fakta-fakta yang tertera pada instrument tertulis, antara pihak-pihak yang berkepentingan adalah benar (artinya tidak ada bukti lain, seberapa pun kuatnya, yang dapat menentang kebenaran dari fakta tertulis tersebut). Sedangkan auditor tidak dibatasai pada anggapan atau pernyataan tertentu; melainkan dapat mempertanyakan setiap bukti hingga mereka sendiri puas dengan kebenaran atau kesalahannya.
Bukti-bukti hukum yang sering kita temui dan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Bukti terbaik (best evidence) sering disebut bukti primer, merupakan bukti yang paling alami-bukti yang paling memuaskan mengenai fakta-fakta yang sedang diselidiki. Bukti tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan keandalan. Umumnya bukti tersebut terbatas pada bukti dokumen dan kebanyakan diterapkan untuk membuktikan isi pernyataan tertulis
2. Bukti sekunder (secondary evidence) berada di bawah bukti primer dan tidak disamakan keandalannya. Bukti sekunder bisa mencakup salinan bukti tertulis atau lisan. Sebuah salinan tertulis umumnya dapat diterima, jika (1) dokumen asli hilang atau telah dimusnahkan tanpa niat melakukan kecurangan di pihak pendukung salinan tersebut; (2) bukti tertulis tersebut sulit diperoleh oleh pendukung salinan tersebut; (3) bukti tertulis dikendalikan oleh entitas publik. Harus ditunjukkan bahwa salinan tersebut merupakan representasi yang layak dari dokumen asli
3. Bukti langsung (direct evidence) membuktikan fakta tanpa harus menggunakan pernyataan atau rujukan untuk menetapkan suatu bukti. Pengakuan dari seorang saksi atas sebuah fakta merupakan bukti langsung-tidak diperlukan rujukan.
4. Bukti tidak langsung (circumstantial evidence) membuktikan fakta sementara, atau sekumpulan fakta, yang dapat dirujuk seseorang untuk mengetahui keberadaan beberapa fakta primer yang signifikan atas masalah yang sedang dipertimbangkan. Bukti ini tidak langsung membuktikan keberadaan fakta-fakta primer, tetapi hanya meningkatkan penggunaan pemikiran logis yang ada.
5. Bukti yang meyakinkan. Bukti yang meyakinkan merupakan bukti yang tak terbantahkan, apa pun bentuknya. Bukti ini sangat kuat sehingga mengalahkan semua bukti lainnya, dan merupakan sumber diambilnya kesimpulan
6. Bukti yang menguatkan merupakan bukti tambahan dari karakter yang berbeda menyangkut hal yang sama. Bukti ini mendukung bukti yang telah diberikan dan cenderung menguatkan atau mengonfirmasikannya.
7. Bukti Opini, berdasarkan aturan opini, saksi-saksi harus memberikan kesaksian hanya terhadap fakta yang ada-pada apa yang benar-benar mereka lihat atau dengar. Sebaliknya auditor harus menyaring opini dan mengumpulkan serta ,mengevaluasi fakta-fakta semata – hal-hal yang cenderung membuktikan kebenaran atau kesalahannya
Beberapa Bukti Audit adalah sebagai berikut :
Bukti fisik (physical evidence) diperoleh dengan mengamati orang, property dan kejadian. Bukti ini dapat berbentuk observasi oleh pengamat, atau oleh foto, bagan, peta, grafik atau gambar-gambar lainnya. Bukti grafik bersifat persuasive. Gambar sebuah kondisi yang tidak aman jauh lebih andal dbandingkan gambaran tertulis. Semua pengamatan harus, jika mungkin, didukung oleh contoh-contoh dokumen. Jika pengamatan merupakan satu-satunya bukti, maka lebih disukai bila ada dua atau lebih auditor yang melakukan pengamatan fisik yang penting. Jika dimungkinkan, wakil dari klien harus menemani auditor dalam pemeriksaan tersebut.
Bukti Pengakuan (testimonial evidence) berbentuk surat atau pernyataan sebagai jawaban atas pertanyaan. Bukti ini sendiri tidak bersifat menyimpulkan; jika dimungkinkan masih harus didukung oleh dokumentasi. Pernyataan klien bisa menjadi penuntun penting yang tidak selalu bisa diperoleh dalam pengujian audit yang independen.
Bukti dokumen (documentary evidence) merupakan bentuk bukti audit yang paling biasa. Dokumen bisa eksternal maupun internal. Bukti dokumen eksternal mencakup surat atau memorandum yang diterima oleh klien, faktur-faktur pemasok, dan lembar pengemasan, bukti dokumen internal dibuat dalam organisasi klien, mencakup catatan akuntansi, salinan korespondensi ke pihak luar, laporan penerimaan melalui email, dan lain-lain.
Bukti Analitis (analytical evidence). Berasal dari analitis dan verifikasi. Sumber-sumber bukti ini adalah perhitungan: perbandingan dengan standar yang ditetapkan, operasi masa lalu, operasi yang serupa, dan hukum atau regulasi; pertimbangan kewajaran; dan informasi yang telah dipecah ke dalam bagian-bagian kecil.
(ic/IC/vbm)
No comments:
Post a Comment