Search This Blog

Thursday, March 24, 2011

Kebijakan pencegahan bencana

Tegaskan mengenai penanggung jawab penanganan bencana, jelaskan mengenai perencanaan penanggulangan bencana serta mempertegas kebijakan pencegahan bencana perusahaan Anda.
be well,
Dwika - Managing Consultant





Fenomena Tsunami Jepang
by Jadhie Whardhana Fernando

Jepang Sudah Tahu Akan Ada Bencana Sejak 2010

Jakarta, KLIK INFOKOM – Jum’at, 11 Maret 2011, terjadi gempa kemudian disusul gelombang Tsunami yang melanda daratan Jepang. Teknologi peringatan dini gempa dan Tsunami Jepang yang mumpuni telah mampu mendeteksi akan terjadinya bencana alam gempa bumi, sehingga korban manusia tidak separah akibat gempa dan Tsunami, yang melanda Aceh, Indonesia. Bencana alam dahsyat di Jepang berupa gempa 8,9 SR dan tsunami hingga 10 meter, ternyata sudah diketahui oleh Pemerintah Jepang jauh-jauh hari. Begitu juga dengan bagaimana cara mengantisipasi dan menghadapi musibah yang mematikan tersebut. Gempa terjadi di 130 kilometer sebelah timur Sendai, Pulau Honshu di kedalaman 24 kilometer. berkekuatan 8,9 SR.

Dahsyatnya kekuatan gempa tersebut menimbulkan gelombang tsunami yang juga menerjang negara-negara di Asia, Australia, bahkan Eropa. Seperti diberitakan Reuters, Jumat (11/3/2011), Kanada dan Amerika Serikat, termasuk kepulauan Hawaii, sudah memberikan peringatan kepada warganya yang tinggal di pesisir yang berhadapan langsung dengan Laut Pasifik untuk waspada.

Demikian halnya dengan Meksiko dan negara-negara di Amerika Selatan sudah diminta waspada. Dampak tsunami juga dirasakan warga di Rusia, Taiwan, Filipina, Indonesia, Papua Nugini, Fiji, Panama, Honduras, Cile, Ekuador, Kolombia, dan Peru. Berdasarkan laporan THE Pacific Tsunami Warning Center di Hawaii, beberapa negara juga harus wapada dengan tsunami susulan. Negara yang wajib ekstra waspada adalah Rusia, Marcus Island, dan Marianas Utara.

Pemerintah Jepang membentuk task force atau unit khusus, untuk penanganan gempa, pemerintah pusat hingga level kelurahan sudah melatih masyarakat untuk menghadapi gempa besar ini. “Pemerintah di sini sangat tanggap. Kami di sini sudah diperingatkan sejak tahun lalu, bahwa akan ada gempa besar, Evakuasi dilakukan secara terstruktur ” ujar Junanto Herdiawan, salah WNI yang tinggal di Tokyo, Jepang, saat dihubungi okezone, Sabtu (12/3/2011).

Dahsyatnya peristiwa gempa dan Tsunami tersebut disaksikan diseluruh dunia secara lansung melalui televisi, termasuk di Indonesia, disiarkan lansung oleh TVOne saat-saat datangnya gelombang Tsunami. Melalui Helikopter Televisi Jepang dapat merekam, datangnya gelombang Tsunami dari laut menuju daratan Jepang.

Di pusat kota Tokyo gedung-gedung terguncang hebat. Para pekerja turun ke jalan mencari perlindungan. Sebuah rekaman TV menunjukkan sebuah gedung yang terbakar dan tertutup asap tebal. Demikian dilansir dari Associated Press, Jumat (11/3/2011). Sebuah rekaman televisi memperlihatkan gelombang tsunami menyapu puluhan mobil, perahu, dan gedung-gedung di Tokyo. Sebuah kapal besar terbawa gelombang langsung menabrak tembok penahan gelombang laut di Kesennuma di Prefektur Miyagi.

Indonesia juga pernah dilanda gempa dan Tsunami yang dahsyat. Gempa bumi tektonik berkekuatan 8,5 SR berpusat di Samudra India (2,9 LU dan 95,6 BT di kedalaman 20 km (di laut berjarak sekitar 149 km selatan kota Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam). Gempa itu disertai gelombang pasang (Tsunami) yang menyapu beberapa wilayah lepas pantai di Indonesia (Aceh dan Sumatera Utara), Sri Langka, India, Bangladesh, Malaysia, Maladewa dan Thailand.

Menurut Koordinator Bantuan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jan Egeland, jumlah korban tewas akibat badai tsunami di 13 negara (hingga minggu 2/1) mencapai 127.672 orang. Namun jumlah korban tewas di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Afrika Timur yang sebenarnya tidak akan pernah bisa diketahui, diperkirakan sedikitnya 150.000 orang. PBB memperkirakan sebagian besar dari korban tewas tambahan berada di Indonesia.

Sementara itu data jumlah korban tewas di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara menurut Departemen Sosial RI (11/1/2005) adalah 105.262 orang. Sedangkan menurut kantor berita Reuters, jumlah korban Tsunami diperkirakan sebanyak 168.183 jiwa dengan korban paling banyak diderita Indonesia, 115.229 (per Minggu 16/1/2005). Sedangkan total luka-luka sebanyak 124.057 orang, diperkirakan 100.000 diantaranya dialami rakyat Aceh dan Sumatera Utara.

Reaktor Nuklir, Ancaman Baru Jepang Pasca-Tsunami

Korban Tsunami Jepang tidak separah Tsunami di Aceh, Indonesia. Pemerintah Jepang telah dapat mengantisipasi dampak dari gempa dan Tsunami, sebelum peristiwa terjadi. Semenjak diterjang gempa, Jepang terus berjuang untuk menata kembali wilayah yang dilanda gempa. Jumlah korban tewas yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah berjumlah 763 jiwa, namun jumlah korban diperkirakan dapat bertambah hingga melewati angka 1.000 (okezone.com).

Mungkin yang tak terduga oleh pemerintah Jepang adalah tentang reaktor nuklirnya akibat pengaruh getaran gempa. Sabtu, 12/3/2011 dilaporkan ada kerusakan sistem pendingin di reaktor nuklir di sebuah pembangkit listik tenaga nuklir di Jepang. Ini terjadi setelah adanya ledakan di pembangkit listrik Fukushima Dai-ichi.

Pemerintah Jepang menyatakan radiasi terus meningkat dari pembangkit tenaga nuklir tersebut. Ancaman nuklir ini menjadi ancaman baru bagi Jepang yang dilanda gempa berkekuatan 8,9 skala richter (SR) Jumat 11 Februari lalu, demikian dilansir Associated Press, Minggu (13/3/2011). Ledakan yang terjadi di pembangkit nuklir membuat Jepang dalam keadaan ancaman bahaya baru. Saat ini Pemerintah Negeri Sakura dihadapkan pada bahaya nuklir, tetapi mereka sudah menyiapkan upaya untuk menangani masalah ini.

Biro Keamanan Nuklir Jepang melaporkan keadaan darurat ini setelah diketahui kerusakan sistem di unit reaktor lain pada PLTN Fukushima tersebut. Kerusakan ini dialami di reaktor ketiga PLTN tersebut. Mereka pun berusaha melepas tekanan dari reaktor yang memanas. Pihak berwenang menyatakan reaktor yang sistemnya rusak itu melepaskan uap yang diperkirakan mengandung radiasi tinggi. Pemerintah setempat telah mengambil tindakan untuk menyelamatkan warga. Sekira 170 ribu warga telah dievakuasi dari sekitar wilayah tersebut.

Undang-Undang Jepang dalam Penanganan Bencana.

Jepang dapat menanganai dampak bencana alam dalam waktu relatif singkat karena undang-undang dan organisasi penanganan bencana sudah demikian rapinya. Jumlah korban dari waktu ke waktu relatif dapat ditekan. Kemajuan dalam penanganan bencana dicapai Jepang setelah Teluk Ise diterjang badai. Tercatat 5.098 orang meninggal akibat bencana dahsyat itu. Kawasan industri Chukyo porak poranda padahal baru saja bangkit dari keterpurukan. Inilah bencana terbesar pascaberakhirnya Perang Dunia II.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa Perdana Menteri sebagai ketua, bertugas untuk memimpin badan Komite Penanggulangan Bencana Nasional. Anggota Komite terdiri atas seluruh menteri kabinet serta organisasi semi pemerintah yang berhubungan erat dengan bencana alam (anggota saat ini, Palang Merah Jepang, Bank Jepang, NHK, KDD). Komite ini merupakan badan koordinator pengendalian bencana tertinggi di tingkat pusat. Perdana Menteri dapat menunjuk BUMN seperti perusahaan listrik, gas, transportasi, dan komunikasi sebagai badan sosial yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana.

Di Jepang, dengan dipimpin langsung oleh Perdana Menteri, setiap tahunnya dilakukan latihan evakuasi secara menyeluruh. Kesadaran akan penanggulangan bencana menjadi demikian tinggi di kalangan instansi, organisasi juga di kalangan penduduk. Mengacu pada undang-undang tersebut, tanggal 1 September telah ditunjuk sebagai Hari Pencegahan Bencana. Selama Minggu Reduksi Bencana yang berpusat pada hari tersebut, lebih dari 3,5 juta orang Jepang, termasuk Perdana Menteri, ikut serta dalam latihan-latihan kesiapan menghadapi bencana yang diadakan oleh seluruh warga negara Jepang.

Pemerintahan Jepang menyadari bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan kebijakan penanggulangan bencana. Oleh sebab itu pada tahun 1961 Jepang menetapkan Undang-undang mengenai Pedoman Penanggulangan Bencana. Upaya konstitusional ini kemudian disertai dengan penunjukan instansi penanggung jawab penanggulangan bencana mulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat. Di samping menegaskan mengenai instansi penanggung jawab penanganan bencana, undang-undang ini pun menjelaskan mengenai perencanaan penanggulangan bencana serta mempertegas kebijakan pencegahan bencana (kompasiana.com).

No comments:

Post a Comment