Search This Blog

Monday, March 21, 2011

Objek Pph 23

Jasa Konsultan merupakan pemberian advice / petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.



Sewa Dan Penghasilan Yang Menjadi Objek Pph 23
Oleh : Wimpy Tjahya

(Vibizmanagement - Tax) - Sewa merupakan objek pajak dari PPh Pasal 23 yang sehubungan dengan penggunaan harta. Kecuali sewa yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Yakni sewa atas tanah dan atau bangunan dikenai PPh 4 ayat 2 dan bersifat final. Penghasilan sewa atas penggunaan harta bersifat tidak final sehingga dapat dipergunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang menerima pemotongan pajak dan memperoleh bukti potong.

Sedangkan penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, maka wajib dipotong PPh Pasal 23. Apabila penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi / perorangan maka penghasilan dikenakan PPh Pasal 21, sedangkan bagi penerima penghasilan sebagai wajib pajak Badan, maka penghasilan dikenakan PPh 23 atas jasa sebesar 2% dari nilai pengenaan pajak.

Menurut SE-35/PJ/2010, Pengertian Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf C UU No.36 Tahun 2008 :
Pengertian Sewa dalam hal penggunaan harta menurut  SE-35/PJ/2010, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Misalnya PT “X” Menyewa Forklift senilai 10Juta dari PT “Y”, maka yang harus dibayar PT “X” adalah Rp 9,8Juta (10Juta x 2% = 200Ribu).

Pengertian Jasa teknik menurut SE-35/PJ/2010, merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik
b. Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan dan sebagainya,
c. Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Misalnya PT “X” mengadakan seminar dengan mengundang lembaga / institusi untuk membahas suatu topik tertentu. Jasa yang dikenakan sebesar Rp 5 Juta, Maka Besar PPh 23 yang dipotong adalah Rp 100ribu.
Pengertian Jasa Manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Misalnya Suatu Perusahaan Pengembang menggunakan jasa manajemen dalam pengelolaan apartemen / mall /Hotel.

Pengertian Jasa Konsultan merupakan pemberian advice / petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. Misalnya sebuah perusahaan menggunakan Konsultan Hukum yang memberikan jasa konsultasi mengenai permasalahan legalitas dalam transaksi suatu perusahaan.

Diluar dari Jasa yang telah disebutkan diatas, maka “Jenis Jasa lain” yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 UU No.36 tahun 2008, diatur dalam PMK No.244/PMK.03/2008 :
Jasa penilai, Jasa Aktuaris, Jasa akuntansi (pembukuan dan atestasi laporan keuangan), jasa perancang, jasa pengeboran (drilling), jasa penunjang dibidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, jasa di bidang perdagangan surat berharga, jasa kustodian, jasa dubbing, jasa mixing film, jasa sehubungan dengan software komputer, Jasa instalasi / pemasangan, Jasa perawatan dan pemeliharaan, jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggara kegiatan, jasa pengepakan, jasa penyediaan tempat dan waktu dalam media massa, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan, jasa catering.

Tarif PPh 23 atas jasa sebesar 2% dari Nilai Jasa (tidak termasuk PPN). Sedangkan apabila tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 23 lebih tinggi 100%, sehingga tarif normal 2% menjadi 4% apabila Wajib Pajak yang dipotong tidak memiliki  NPWP.

(WT/IC/vbm)
 

No comments:

Post a Comment