Search This Blog

Monday, March 21, 2011

PPN masukan

Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang nyata-nyata hanya digunakan  untuk kegiatan terhutang PPN (dalam hal ini adalah dalam divisi industri pengolahan )  maka PPN nya dapat dikreditkan seluruhnya. Misalnya PPN masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa atas penyerahan yang tidak terutang PPN maka Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan seluruhnya.




PPN Masukan Pada Perusahaan Industri Yang Terhutang Dan Tidak Terhutang PPN
Oleh : Wimpy Tjahya

(Vibizmanagement - Tax) - Perusahaan Industri adalah suatu perusahaan yang aktivitasnya merubah bahan mentah menjadi produk barang jadi. Perusahaan industri di dalam proses produksinya disamping menggunakan tenaga manusia juga ditunjang dengan alat-alat proses produksi. Suatu perusahaan industri memerlukan bahan mentah / bahan baku (direct material) untuk diproses menjadi barang jadi (finish good). Untuk kebutuhan akan bahan baku biasanya perusahaan industri juga memiliki divisi usaha yang menyediakan bahan baku tersebut.

Misalnya perusahaan minyak jagung memiliki juga usaha untuk menghasilkan jagung tersebut sebagai bahan bakunya. Sekarang kita akan melihat bagaimana salah satu aspek perpajakan bagi perusahaan industri yang juga memiliki bidang usaha perkebunan. Menurut UU PPN Tahun 2009 pasal 4A ayat 2 mengatakan bahwa jenis barang yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

1.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2.       barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
3.       makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan  dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering,
4.       uang, emas batangan, dan surat berharga

sedangkan barang-barang selain disebutkan diatas maka penyerahan barang tersebut terhutang PPN.

Khususnya kita akan membahas aspek perpajakan PPN atas perusahaan yang memiliki divisi perkebunan jagung dan divisi pabrik minyak jagung. Perusahaan perkebunan jagung mengambil jagung dari alam yang dikelola dalam suatu kegiatan perkebunan, maka dalam hal ini penyerahan barang tersebut tidak terhutang PPN. Jagung tersebut kemudian diserahkan ke divisi industri pengolahan jagung menjadi minyak jagung. Ketika minyak jagung ini selesai diproduksi dan dijual ke luar maka pada saat penyerahan barang ke konsumen terhutang pajak pertambahan nilai.

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) penyerahannya terhutang pajak dan tidak terhutang pajak. Untuk perusahaan demikian terdapat perbedaan perlakuan pengkreditan Pajak Masukan. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang nyata-nyata hanya digunakan  untuk kegiatan terhutang PPN (dalam hal ini adalah dalam divisi industri pengolahan minyak jagung)  maka PPN nya dapat dikreditkan seluruhnya. Misalnya PPN masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa atas penyerahan yang tidak terutang PPN maka Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan seluruhnya.  Misalnya Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung.

Ada mekanisme pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan  penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Berdasarkan PMK No.78/PMK.03/2010 Perusahaan perlu melaporkan Penghitungan kembali  Pajak Masukan yang telah dikreditkan setiap tahun buku.

Contoh :

Perusahaan memiliki divisi perkebunan jagung dan divisi pabrik minyak jagung, pada bulan April 2011 perusahaan membeli truk yang digunakan baik untuk divisi perkebunan jagung maupun untuk divisi minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp 200 Juta dengan PPN sebesar Rp.20Juta. Berdasarkan data-data yang ada, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan minyak jagung yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%. Maka PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah :

Rp 20Juta x 70%  = Rp 14juta

Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama satu tahun buku 2011 adalah Rp100Juta yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40Juta dan penjualan minyak jagung Rp.60Juta, dengan masa manfaat truk 5 tahun, namun untuk tujuan penghitungan kembali pajak masukan maka masa manfaat adalah sebesar 4 tahun (PMK 78 PMK.03/2010). Maka pengkreditkan pajak masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun 2011 yang dilakukan pada masa pajak maret 2012 adalah :

(Rp 60 Juta / Rp 100 Juta ) X (Rp 20 Juta / 4 tahun) = Rp 3 Juta

Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat adalah :

Rp14Juta / 4 Tahun = Rp 3,5 Juta

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi pajak Masukan untuk masa maret 2012) adalah sebesar :

Rp 3,5juta – Rp 3 Juta = Rp 500Ribu

Penghitungan kembali pajak masukan dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir.

(WT/IC/vbm)

No comments:

Post a Comment